Wanita yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah tidak boleh memakai cadar, yaitu menutupi wajahnya dengan cadar, yang biasa disebut burqa’.
Akan tetapi jika yang ada di sekitarnya adalah laki-laki yang bukan mahramnya maka hendaklah ia memasang jilbabnya menutupi wajahnya, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada haji wada’.
Adapun wanita yang disebutkan tadi selama ia memakai cadarnya berdasarkan ketidaktahuan maka dia tidak berdosa, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya. Dan juga tidak ada dosa baginya menyisir rambut asal tidak menggunakan wewangian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.