Ya, boleh hukumnya membeli gereja tersebut dan menjadikannya sebagai masjid. Dan wajib membuang salib, lukisan-lukisan, dan ukiran yang tergantung di dalamnya, serta apa saja yang dikenal sebagai ciri khas gereja. Dan kami tidak mengenal satu dalil pun yang melarangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.