Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar.
Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu berkata,
“Sesungguhnya kami tidak akan masuk ke dalam gereja-gereja kalian, dikarenakan patung-patung, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.”
Dan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma pernah melaksanakan shalat di dalam tempat peribadatan Kristiani atau Yahudi, kecuali di tempat peribadatan yang terdapat di dalamnya patung-patung, dan gambar-gambar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.