Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum melaksanakan shalat di dalam gereja

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Melaksanakan Shalat di Dalam Gereja

Pertanyaan

Jawaban

Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar.

Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu berkata,

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها والصور

“Sesungguhnya kami tidak akan masuk ke dalam gereja-gereja kalian, dikarenakan patung-patung, dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya.”

Dan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma pernah melaksanakan shalat di dalam tempat peribadatan Kristiani atau Yahudi, kecuali di tempat peribadatan yang terdapat di dalamnya patung-patung, dan gambar-gambar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'