Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membeli gereja untuk dijadikan masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membeli Gereja untuk Dijadikan Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Ya, boleh hukumnya membeli gereja tersebut dan menjadikannya sebagai masjid. Dan wajib membuang salib, lukisan-lukisan, dan ukiran yang tergantung di dalamnya, serta apa saja yang dikenal sebagai ciri khas gereja. Dan kami tidak mengenal satu dalil pun yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'