Asysyariah
Asysyariah

seserahan manten untuk acara pernikahan di gereja

4 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja
Pertanyaan:

Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di gereja. Itu bagaimana, ya? Mohon bantu dijelaskan. Apakah itu termasuk dalam bantu-membantu dalam agama mereka?

Jawab:

Seorang muslim tidak boleh bemuamalah (jual beli, sewa menyewa, layanan jasa, dan semisalnya) dengan orang kafir dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan mereka, seperti acara pernikahan yang tidak lepas dari kekufuran dan kemungkaran. Terlebih lagi jika acara tersebut di tempat-tempat ibadah mereka.

Baca juga: Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Orang Kafir

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)