Zakat Untuk Membantu Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk membantu pernikahan

Apabila dia tidak memiliki biaya pernikahan yang sesuai adat kebiasaan secara tidak berlebihan, maka itu dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-untuk-membantu-pernikahan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari