Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membayar zakat untuk membantu pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membayar Zakat Untuk Membantu Pernikahan

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada seorang pemuda yang hendak menikah untuk menjaga kemaluannya? Apakah dibedakan antara orang yang telah melewati usia pernikahan pada umumnya, dengan pemuda yang belum mencapai usia dua puluh tahun? Bolehkah dia menerima zakat, jika tujuan pernikahannya adalah untuk memberikan pelayanan bagi ibunya yang sudah lanjut usia?

Jawaban

Apabila dia tidak memiliki biaya pernikahan yang sesuai adat kebiasaan secara tidak berlebihan, maka itu dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'