Zakat Bangunan Yang Di Sewakan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bangunan yang dipersiapkan untuk tempat tinggal dan disewakan

Zakat wajib dikeluarkan dari uang hasil sewa jika telah genap satu haul (tahun). Jika uang hasil sewa itu Anda belanjakan sebelum genap satu haul, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Sedangkan rumahnya tidak wajib dizakati karena ia tidak untuk diperjual-belikan, tetapi dipersiapkan untuk dijadikan sebagai rumah dan ditinggali. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa […]
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan
Selengkapnya

Tag Terkait

zakat-bangunan-yang-di-sewakan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari