Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bangunan yang dipersiapkan untuk tempat tinggal dan disewakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bangunan Yang Dipersiapkan Untuk Tempat Tinggal Dan Disewakan

Pertanyaan

Tahun lalu saya dan suami membeli sebuah rumah di Mesir. Di rumah itu ada tempat untuk kami tinggali dan sisanya kami sewakan. Apakah zakat harus dikeluarkan dari uang hasil sewa rumah atau harus dibayarkan dari harga rumah?

Jawaban

Zakat wajib dikeluarkan dari uang hasil sewa jika telah genap satu haul (tahun). Jika uang hasil sewa itu Anda belanjakan sebelum genap satu haul, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Sedangkan rumahnya tidak wajib dizakati karena ia tidak untuk diperjual-belikan, tetapi dipersiapkan untuk dijadikan sebagai rumah dan ditinggali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'