Wajib Membayar Hutang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi utang orang yang meninggal dunia harus diprioritaskan daripada membagi warisan

Pelunasan utang harus didahulukan, yang dibayarkan dari gaji pekerjaannya, imbalan atas syahadahnya, dan bonus yang diterimanya sebagai penjaga, daripada memberikannya kepada ahli waris. Apabila masih ada uang tersisa setelah pelunasan utang, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#fiqih
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan
Selengkapnya

Tag Terkait

wajib-membayar-hutang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari