Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melunasi utang orang yang meninggal dunia harus diprioritaskan daripada membagi warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan

Pertanyaan

Saya adalah paman dari keponakan saya yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil di al-Ahsa'. Dia meninggalkan keluarga dan anak-anak perempuan. Anaknya yang paling besar lahir pada tahun 1388 H, dan seluruhnya masih di bawah umur. Dia wafat tanpa mewariskan harta sedikit pun, bahkan dia mempunyai utang yang akhirnya menjadi beban delapan anak, ibu, dan dua istri. Sayalah yang mengurus seluruh anak-anaknya, karena saya termasuk kakek mereka. Negara memberikan santunan uang, karena dia bekerja di kepemimpinan Garda Nasional Pasukan Pertama. Saya bingung untuk mengelola uang ini, apakah harus saya berikan kepada orang-orang yang berpiutang atau kepada ahli waris? Mohon beri saya fatwa agar saya mengetahui apa yang harus dilakukan.

Jawaban

Pelunasan utang harus didahulukan, yang dibayarkan dari gaji pekerjaannya, imbalan atas syahadahnya, dan bonus yang diterimanya sebagai penjaga, daripada memberikannya kepada ahli waris. Apabila masih ada uang tersisa setelah pelunasan utang, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'