Pelunasan utang harus didahulukan, yang dibayarkan dari gaji pekerjaannya, imbalan atas syahadahnya, dan bonus yang diterimanya sebagai penjaga, daripada memberikannya kepada ahli waris. Apabila masih ada uang tersisa setelah pelunasan utang, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan aturan syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.