Uang Hasil Wakaf Yang Terputus

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang hasil wakaf yang terputus digunakan untuk kebajikan menurut pengelola

Hasil wakaf yang terputus dialihkan untuk kebajikan. Karena yang menerima wakaf ini telah meninggal, maka harta wakaf tersebut dibiarkan saja dan hasilnya digunakan untuk kebajikan menurut pertimbangan lembaga Islam yang berwenang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Uang Hasil Wakaf Yang Terputus Digunakan Untuk Kebajikan Menurut Pengelola
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-mengalihkan-uang-wakaf
Uang Hasil Wakaf Yang Terputus Digunakan Untuk Kebajikan Menurut Pengelola
Selengkapnya

Tag Terkait

uang-hasil-wakaf-yang-terputus
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari