Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang hasil wakaf yang terputus digunakan untuk kebajikan menurut pengelola

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Hasil Wakaf Yang Terputus Digunakan Untuk Kebajikan Menurut Pengelola

Pertanyaan

Saya dan istri membeli unta dengan sistem paroan, dengan kata lain: saya membayar setengah harga dan setengahnya lagi istri saya yang membayarnya. Lalu istri saya medermakan bagiannya, begitu juga dengan saya. Adapun bagian istri didermakan untuk anak-anaknya yang dari keturunan saya sebagai wakaf, tetapi mereka sudah meninggal sedangkan unta kami telah melahirkan anak betina, lalu saya serahkan kepada seorang pengembala kemudian saya ambil darinya, dan saya taksir harganya empat ratus lima puluh riyal. Sekarang saya tidak mengetahui bagaimana cara membelanjakan uang seharga anak unta betina dan juga induknya.

Jawaban

Hasil wakaf yang terputus dialihkan untuk kebajikan. Karena yang menerima wakaf ini telah meninggal, maka harta wakaf tersebut dibiarkan saja dan hasilnya digunakan untuk kebajikan menurut pertimbangan lembaga Islam yang berwenang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'