Hasil wakaf yang terputus dialihkan untuk kebajikan. Karena yang menerima wakaf ini telah meninggal, maka harta wakaf tersebut dibiarkan saja dan hasilnya digunakan untuk kebajikan menurut pertimbangan lembaga Islam yang berwenang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.