Uang Haram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil uang haram kemudian bertobat

Apabila seseorang mengambil uang haram kemudian bertobat, maka dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia bisa bersedekah dengan niat agar pahalanya dilimpahkan kepada pemiliknya, disertai perasaan menyesal, beristighfar, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian […]
Mengambil Uang Haram Kemudian Bertobat
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#uang-haram
Mengambil Uang Haram Kemudian Bertobat
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat di masjid yang dibangun dengan uang haram

Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#masjid
Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram
Selengkapnya

Tag Terkait

uang-haram
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari