Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil uang haram kemudian bertobat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Uang Haram Kemudian Bertobat

Pertanyaan

Beberapa petinggi resimen tidak akan meluluskan seseorang kecuali dengan membayar uang. Hal tersebut adalah syarat agar ia terdaftar sebagai prajurit di resimen agar dapat mengambil gaji dari pemerintah. Apa solusi bagi orang yang melakukan hal ini dan ingin bertobat?

Jawaban

Apabila seseorang mengambil uang haram kemudian bertobat, maka dia wajib mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia bisa bersedekah dengan niat agar pahalanya dilimpahkan kepada pemiliknya, disertai perasaan menyesal, beristighfar, dan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188)

Pegawai yang menerima uang dari masyarakat tergolong menerima uang suap yang diharamkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Suap adalah kejahatan besar, bahkan termasuk dosa besar, dan barang haram lagi tercela yang tidak boleh diambil oleh orang muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'