Transaksi Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

serah terima pembayaran emas di tempat transaksi

Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung diterima di tempat transaksi. Dalam kasus ini, penjual dan pembeli sama-sama berdosa sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Serah Terima Pembayaran Emas Di Tempat Transaksi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#serah-terima-pembayaran-emas
Serah Terima Pembayaran Emas Di Tempat Transaksi
Selengkapnya

Tag Terkait

transaksi-emas
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari