Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung diterima di tempat transaksi. Dalam kasus ini, penjual dan pembeli sama-sama berdosa sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.