Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

serah terima pembayaran emas di tempat transaksi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Serah Terima Pembayaran Emas Di Tempat Transaksi

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang ingin menjual emas miliknya karena sangat memerlukan uang. Akan tetapi, dia tidak menemukan orang yang mau membelinya. Akhirnya, dia meminjam uang dari wanita lain sebesar 10.000 riyal, asalkan wanita yang meminjami uang tersebut mau membawa emas yang hendak dijual wanita peminjam itu, berupa kalung dan gelang. Atau, dia dapat menjual emas tersebut untuk melunasi pinjaman itu. Wanita peminjam itu pun mengambil emas (setelahnya) dan menyerahkan kepada wanita yang memberikannya uang. Saat menyerahkan emas itu, dia berkata, "Saya serahkan emas itu kepadamu sekarang." Wanita itu lalu pergi dan tidak kunjung datang. Namun hingga waktu yang cukup lama, sekitar satu bulan setengah, wanita tersebut tidak kunjung datang untuk membayar emas senilai 10.000 riyal itu. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini masuk dalam kategori riba? Jika dianggap riba, siapakah yang berdosa, wanita yang menjual emas, ataukah yang membelinya?

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka jual beli emas tersebut tidak dibolehkan, karena uang pembayarannya tidak langsung diterima di tempat transaksi. Dalam kasus ini, penjual dan pembeli sama-sama berdosa sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'