Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah jasad fir'aun masih ada di mesir sampai sekarang?

APAKAH JASAD FIR'AUN MASIH ADA DI MESIR SAMPAI SEKARANG? Fatwa Asy Syaikh Sholeh Al fauzan -hafidzohulloh - Pertanyaan Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Al qur-an al kariim: { اليوم ننجيك ببدنك لتكون لمن خلفك آية } "Pada hari ini kami selamatkan jasadmu . agar engkau dapat menjadi pelajaran bagi orang orang setelahmu"  [QS: Yunus :92]    Mengapa jasad  Fir'aun masih ada   diantara para thoghut dan orang - orang yang angkuh ? Dan di manakah tempat ia di tenggelamkan?  Dan dimana terdapat  jasadnya sekarang?  Dan apakah di sunahkan untuk melihat jasadnya? ] Jawab : ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒَّﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺴَّﻠﻒ : ﺇﻥَّ ﺑﻌﺾ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﺷﻜُّﻮﺍ ﻓﻲ ﻣﻮﺕ ﻓﺮﻋﻮﻥ، ﻓﺄﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺃﻥ ﻳُﻠﻘﻴﻪ ﺑﺠﺴﺪﻩ ﺳﻮﻳًّﺎ ﺑﻼ ﺭﻭﺡ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺩﺭﻋﻪ ﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﻮﺓٍ ﻣﻦ ﺍﻷﺭﺽ ( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺍﻟﻤﺮﺗﻔﻊ ) ﻟﻴﺘﺤﻘَّﻘﻮﺍ ﻣﻦ ﻣﻮﺗﻪ ﻭﻫﻼﻛﻪ. ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﻭﻣﻌﻨﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟِﺘَﻜُﻮﻥَ ﻟِﻤَﻦْ ﺧَﻠْﻔَﻚَ ﺁﻳَﺔً ؛ ﺃﻱ : ﻟﺘﻜﻮﻥ ﻟﺒﻨﻲﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﺩﻟﻴﻼً ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﻚ ﻭﻫﻼﻛﻚ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﺎﺩﺭ ﺍﻟﺬﻱ ﻧﺎﺻﻴﺔُ ﻛﻞ ﺩﺍﺑَّﺔ ﺑﻴﺪﻩ، ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺨﻠُّﺺ ﻣﻦ ﻋﻘﻮﺑﺘﻪ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺫﺍ ﺳُﻠﻄﺔ ﻭﻣﻜﺎﻧﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ. ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ ﺗﺒﻘﻰ ﺟﺜَّﺔُ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰَّﻣﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻳﻈﻨُّﻪُ ﺍﻟﺠُﻬَّﺎﻝُ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻣﻦ ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺑﺪﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻣﻌﺮﻓﺔُ ﻫﻼﻛﻪ ﻭﺗﺤﻘُّﻖُ ﺫﻟﻚ ﻟﻤﻦ ﺷﻚَّ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺮﺽ ﻗﺪ ﺍﻧﺘﻬﻰ، ﻭﺟﺴﻢ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻛﻐﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺴﺎﻡ، ﻳﺄﺗﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻔﻨﺎﺀ، ﻭﻻ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻫﻮ ﻋﺠﺐ ﺍﻟﺬَّﻧَﺐِ، ﺍﻟﺬﻱ ﻣﻨﻪ ﻳُﺮَﻛَّﺐُ ﺧﻠﻖُ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ؛ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ؛ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﺠﺴﻢ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻣﻴﺰﺓٌ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺴﺎﻡ. ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ. "Berkata Ibnu Abbas dan selainnya dari kalangan ulama salaf ,: ("Sesungguhnya sebagian orang dari kalangan bani israil meragukan kematian fir'aun,Maka Alloh memerintahkan laut agar melemparkan jasad fir'aun yang sudah tidak bernyawa dan masih memakai baju perangnya ke sebuah bukit agar supaya mereka (bani isroil ) yakin terhadap kematian fir'aun dan kebinasaannya ").selesai. Dan makna firman Alloh  : " agar supaya kamu menjadi pelajaran bagi orang setelahmu" Yaitu agar supaya (hal ini ) menjadi bukti yang menunjukan kematian dan kebinasaanmu . Dan sesungguhnya Alloh Maha Kuasa di mana ubun ubun setiap binatang melata berada di tanganNya, tiada seorangpun yang mampu melepaskan diri  dari hukumanNya  kendati ia memiliki kekuasaan dan kedudukan di antara manusia.dan hal  ini tidaklah  kemudian mengharuskan jasad fir'aun masih ada hingga zaman ini seperti yang di sangka oleh orang - orang jahil , Karena sesungguhnya  tujuan di tampakkannya jasad firaun dari laut adalah supaya diketahui dan di yakini kebinasaannya oleh orang orang yang masih ragu dari kalangan bani israil , dan tujuan ini telah berakhir . Adapun jasad fir'aun itu seperti jasad -jasad lainnya akan datang padanya fana/hancur ,Dan tidak tersisa darinya kecuali sebagaimana yang tersisa dari manusia lain (yang telah mati ) yaitu tulang ekor yang darinyalah akan tersusun tubuh manusia pada hari kiamat nanti sebagaimana terdapat dalam hadits , Maka jasad fir'aun sama sekali tidak punya kelebihan diatas  jasad  - jasad manusia lainnya.wallohu a'lam ". Al muntaqo min fatawa Al Fauzan 16/39 ✏ terjemah : Abul fida Abdulloh  As Silasafy WA KHAS
10 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

apakah menjelaskan kesalahan manhaj termasuk ghibah?

APAKAH MENJELASKAN KESALAHAN MANHAJ TERMASUK GHIBAH ? Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- Penanya: Menjelaskan kesalahan ahli bid’ah yang misalnya mereka melakukan ta’wil ayat-ayat atau hadist-hadits demikian dan demikian, apakah hal ini teranggap ghibah? Dan bagaimana jika hal itu terjadi di antara para penuntut ilmu? Asy-Syaikh: Menjelaskan kesalahan ahli bid’ah dan siapa saja yang memiliki pemikiran yang rusak atau manhaj yang tidak lurus ini termasuk BENTUK NASEHAT dan bukan termasuk ghibah. Bahkan merupakan bentuk nasehat bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan bagi kaum Muslimin. Jadi jika kita melihat seorang mubtadi’ MENYEBARKAN bid’ahnya, maka wajib atas kita untuk menjelaskan bahwa dia adalah mubtadi’ agar manusia selamat dari kejahatannya. Dan jika kita melihat seseorang memiliki pemikiran yang menyelisihi manhaj salaf maka WAJIB atas kita untuk menjelaskan hal itu agar manusia TIDAK TERTIPU dengannya. Demikian juga jika kita melihat seseorang memiliki manhaj tertentu yang akibatnya buruk, maka wajib atas kita untuk menjelaskan hal itu, agar manusia selamat dari kejahatannya. Dan termasuk bentuk nasehat bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan bagi para pemimpin kaum Muslimin dan keumuman mereka. 〰〰〰 Penanya: Yaa Syaikh, bagaimana jika membicarakan hal itu di antara para penuntut ilmu? ◾Asy-Syaikh: Sama saja, apakah membicarakannya di antara para penuntut ilmu di majelis lain, selama kita khawatir akan tersebar bid’ah atau pemikiran atau manhaj yang menyelisihi Salaf tersebut, maka WAJIB atas kita untuk menjelaskan agar manusia tidak terjatuh kepadanya. ✺✺✺ Sumber: http://bit.ly/1MbZrYM | Alih bahasa: .Abu Almass | Ahad, 16 Jumaadal Ula 1435 H Link audio: http://bit.ly/1MbZF25 [Durasi 01:39] _________________________  مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد ✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
10 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir

HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR Pertanyaan: Apa hukum memberikan hadiah daging kurban kepada orang kafir? Orang yang berilmu ditempat kami ada yang membolehkan. Dan di kampung kami, kaum muslimin tinggal bertetangga dengan orang-orang kafir. Kami tidak mengetahui hukumnya, apakah boleh bagi kami memberikan daging kurban dan sedekah kami kepada mereka? Jawaban: Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir¹ sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban. Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqoh, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka. Allah berfirman: "Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqman 15). Allah berfirman: Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik  .dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. al-Mumtahanah 8). Di dalam hadits Asma' bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir. Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir. Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh. Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka. ------------------ 1. Selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin) Fatwa Lajnah Daimah no 2618 Ketua     :Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil     :Syaikh Abdurrozaq ' Afifi Anggota:Abdulloh bin Ghudaiyan :Abdulloh bin Qu'ud Alih bahasa : Ustadz Abu Falah Pendem ----------------------------- http://forumsalafy.net/hukum-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
10 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tag Terkait