Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

7 golongan yang dinaungi di hari kiamat, apakah termasuk wanita?

APAKAH 7 GOLONGAN YANG AKAN DINAUNGI PADA HARI KIAMAT YANG DISEBUTKAN DIDALAM HADITS  .JUGA BERLAKU UNTUK WANITA? As-Syaikh Abdul Aziz ibn baaz rahimahullah ditanya "Apakah hadits tujuh golongan yang akan Allah naungi yang tidak ada naungan(ketika itu) kecuali naunganNya  khusus untuk laki-laki saja atau juga  untuk para wanita?" Beliau menjawab: Hadits tersebut umum untuk laki-laki dan perempuan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda; ada tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari yang tidak ada naungan kecuali naunganNya ; imam yang adil seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Allah, Demikian pula seorang wanita apabila tumbuh dalam peribadatan kepada Allah, Laki-laki yang  bergantung hatinya kepada masjid, demikian pula (yang semisalnya) seorang wanita yang hatinya bergantung kepada shalat. Dua orang laki laki yang saling mencintai karena Allah mereka berkumpul dan berpisah diatasnya demikian pula (yang semisalnya) dua orang wanita yang saling mencintai karena Allah atau seorang laki-laki dan perempuan (suami istri misalnya) Seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang punya kedudukan dan kecantikan namun ia menolak dengan berkata, “Aku takut kepada Allah ini yang kelima demikian pula (yang semisalnya) seorang wanita yang diajak berzina oleh laki-laki yang memiliki kedudukan dan ketampanan namun ia menolak dengan berkata;"aku takut kepada Allah" dia (seorang wanita tersebut)didalam naungan Allah yang tidak ada naungan (pada hari tersebut nantinya) kecuali naunganNya, yang keenam;" seorang laki-laki yang bershadaqah dengan sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di infaqkan oleh tangan kanannya" dia (wanita)juga termasuk(apabila melakukan nya), sama. Yang ketujuh seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah ditempat sunyi, yaitu tidak ada disisinya seorang pun maka bercucuran air matanya karena takut kepada Allah. Menangis karena takut kepada Allah tidak ada seorangpun disisinya, karena keikhlasan, keimanan, dan takut Kepada Allah dia (laki-laki tersebut) termasuk dari tujuh golongan, demikian pula wanita apabila menangis karena takut kepada Allah ditempat yang sunyi. Alih bahasa; Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله. Sumber; http://www.binbaz.org.sa/noor/3257 Website: Salafycurup.com Telegram.me/salafycurup
7 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

hukum membungkuk / menunduk untuk menghormati orang lain

LARANGAN MENUNDUKKAN KEPALA (Atau Membungkuk) UNTUK SESEORANG Dari shahabat Anas bin Malik -rodhiyallahu ‘anhu- , Beliau mengatakan: “Seorang lelaki pernah mengatakan kepada Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- : يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ “Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya. Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?” Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh” ( ... ) [ HR. At-Tirmidzi no. 2728 , Ibnu Majah no.3702, Ahmad no.13044, Al-Baihaqi dalam ”Al-Kubro” no.13573, Dan selainnya. ] , Derajat Hadits: Hasan. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- karena adanya 3 riwayat penguat. Lihat “Ash-Shohihah” no. 160, dan “Al-Misykah” no.4680. 〰〰〰〰〰 Para ulama ‘Al-Lajnah Ad-Daimah’ (*) pernah ditanya: ((  (*) Al-Lajnah Ad-Daimah adalah komite tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa Kerajaan Saudi Arabia. )) “Apakah boleh seorang anak kecil membungkuk (atau menundukkan diri) kepada orang yang lebih tua ketika bertemu saat memberikan salam; dalam rangka memberikan penghargaan dan penghormatan?” Jawaban: Para ulama sepakat; Membungkuk (atau menunduk) tidak boleh diberikan kepada satu jenis makhlukpun. Karena perbuatan itu hanya boleh diberikan untuk Allah, dalam rangka mengagungkan-Nya -subhanahu wata’ala-. Dan sungguh telah sah sebuah riwayat dari Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang larangan perbuatan itu (membungkuk, -pent.) untuk selain Allah. Seorang shahabat pernah bertanya kepada Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam-, -Sebagaimana disebutkan dari shahabat Anas -rodhiyallahu ‘anhu-- ; “Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya; 🔻 Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?” ⛔️ Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh”. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Wabillahittaufiq. (…) Ttd. Al-Lajnah Ad-Daimah. 📎[ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Vol.1 (131/24). ] Wallahul Muwaffiq. (AH) YOOK NGAJI YANG ILMIAH (Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah) Situs Blog: https://Yookngaji.com Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji Lalu, Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Shalih Sambil Membungkuk? Oleh: Al-Imam Ibnu Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum mencium tangan seorang yang shalih sambil membungkuk, boleh atau tidak? Jawaban: Adapun mencium tangan maka sekelompok ulama berpendapat makruh (dibenci), terutama jika sebagai adat. Adapun jika kadang-kadang dilakukan ketika berjumpa tidak masalah melakukannya, baik terhadap seorang yang shalih, pemimpin yang shalih, bapak…. .tidaklah masalah melakukannya, namun makruh membiasakannya. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya jika senantiasa dibiasakan ketika bertemu. Adapun kadang-kadang melakukannya maka tidak masalah padanya. Adapun sujud di atas tangan dengan posisi sujud meletakkan dahinya di atas tangan seseorang merupakan perkara yang haram, sebagian ulama menyebutnya dengan sujud kecil, hal ini tidak boleh. Sehingga meletakkan dahi di atas tangan seseorang dengan posisi sujud di atasnya, tidak boleh namun hendaknya mencium dengan mulutnya ketika hal itu bukan kebiasaan, jarang atau pun sesekali dilakukan maka tidak mengapa karena diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه و سلم bahwa sebagian sahabat pernah mencium tangan dan kaki Beliau صلي الله عليه و سلم. Maka perbuatan sahabat dalam hal ini menunjukkan perkaranya luwes ketika sesekali dilakukan. Adapun senantiasa membiasakannya maka hukumnya makruh atau haram. Begitu juga tidak boleh  membungkuk yakni merunduk seperti orang yang rukuk hal ini tidak boleh karena rukuk itu ibadah sehingga tidak boleh membungkuk di hadapan seseorang. Adapun membungkuk dalam rangka merunduk terhadapnya karena ia seorang yang pendek sedangkan orang yang membungkuk muslim berpostur tinggi sehingga si muslim membungkuk kepadanya sampai menjabat tangannya namun bukan dalam rangka mengagungkan tetapi orang muslim yang ada dihadapannya itu pendek, lumpuh atau dalam posisi duduk maka tidak masalah melakukannya. Adapun membungkuk dalam rangka mengagungkannya hal ini tidak boleh dan dikhawatirkan termasuk perbuatan syirik jika, bertujuan mengagungkannya. Diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwasannya Beliau ditanya: ”Wahai Rasulullah, seseorang bertemu dengan yang lainnya, apakah membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: tidak, Ia berkata: Apakah aku memeluk dan menciumnya? Beliau menjawab: tidak, Ia berkata: apakah aku mengambil tangannya dan menjabat tangannya, Beliau menjawab: ya.” Meskipun ada kalemahan pada sanad nya sehingga haditsnya dhoif namun semestinya beramal dengannya karena banyaknya syawahid (penguat) yang menguatkan maknanya dan begitu juga dalil-dalil yang banyak menunjukkan membungkuk dan rukuk kepada seseorang tidak boleh. Jadi intinya tidak boleh baginya selalu membungkuk kepada seorang pun baik itu raja  atau pun bukan raja. Namun jika membungkuk bukan dalam rangka mengagungkan tetapi memberi salam kepada orang yang pendek, lumpuh atau pun dalam posisi duduk maka membungkuk untuk memberi salam kepadanya tidak masalah melakukannya. Fatawa Nurun ‘alad Darb Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9379 Diterjemahkan : Abu Zulfa WhatsApp Al-Ukhuwwah Disalin dari : http://salafymedia.com/blog/mencium-tangan-orang-shalih-sambil-membungkuk/ lampionblume-illuminated-studio | Source: Pixabay
7 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

adakah shalat & puasa pengganti bagi yang meninggalkan secara sengaja?

ADAKAH SHOLAT (DAN PUASA) PENGGANTI BAGI YANG PERNAH MENINGGALKANNYA DENGAN SENGAJA ? Imam Muhammad bin Sholih alUtsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Apakah boleh mengganti sholat yang telah terlewatkan?" Maka beliau menjawab: "Apabila anda melewatkan sholat karena udzur seperti karena lupa dan tertidur yang demikian ini diganti (qodho') berdasarkan sabda Nabi sholallallahu 'alaihi wasallam: ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓً ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻠْﻴﺼﻠﻬﺎ ﺣﻴﻦ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻟﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻟﻚ Barang siapa yang lupa belum sholat atau tertidur (sehingga belum mengerjakannya), hendaklah dia mengerjakan sholat tersebut (segera) ketika mengingatnya. Tidak ada tebusan lain selain itu Adapun jika dia meninggalkan sholat dengan sengaja sampai melewati (batas) waktunya tanpa udzur maka walaupun dia berusaha mengganti seribu kali, tidak berguna baginya. Karena jika dia menunda pelaksanaannya secara sengaja tanpa udzur dan kemudian dia mengganti sholatnya setelah keluar dari batas waktunya berarti dia telah melakukan amalan yang tidak berlandaskan perintah Allah tidak pula Rasul-Nya, sehingga tertolaklah. Berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ Siapapun yang beramal dengan suatu amal (ibadah) yang tidak dilandasi perintah kami, akan tertolak Sehingga dalam kondisi demikian tidak perlu diqodho' sholat yang terlewatkan, namun justru harus memperbaiki amalan dan berusaha istiqomah, serta memperbanyak amal sholeh . Semoga Allah menerima taubatnya." Sumber: Nurun 'ala adDarb Rekaman no. 108 ———— ———— ———— ﺳﺌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺇﺫﺍ ﻓﺎﺗﺖ ؟ ﻓﺄﺟﺎﺏ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - : ﺇﺫﺍ ﻓﺎﺗﺘﻚ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻌﺬﺭ ﻛﺎﻟﻨﺴﻴﺎﻥ ﻭﺍﻟﻨﻮﻡ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : } ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓً ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻠْﻴﺼﻠﻬﺎ ﺣﻴﻦ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ ﻟﻬﺎ ﺇﻻ ﺫﻟﻚ { ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻋﻤﺪﺍً ﺣﺘﻰ ﺧﺮﺝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻀﺎﻫﺎ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻟﻢ ﺗﻨﻔﻌﻪ ، ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﺧﺮﻫﺎ ﻋﻤﺪﺍً ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻭﺻﻼﻫﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻘﺪ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺮﺩﻭﺩﺍً ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : } ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﻋﻤﻼ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﻓﻬﻮ ﺭﺩ { ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻻ ﻳﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﻋﻤﺪﺍً ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺼﻠﺢ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﻳﺴﺘﻘﻴﻢ ، ﻭﻳﻜﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺔ ، ﻭﻟﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺏ ﻋﻠﻴﻪ . ﻧﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺭﺏ / ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ / ﺷﺮﻳﻂ ﺭﻗﻢ : ‏( 108 ‏) ====================== Dalam kesempatan lain, beliau juga berfatwa dengan makna senada, rahimahullah Ketika beliau ditanya: "Apabila tidak diperbolehkan qodho' bagi yang pernah meninggalkan sholat dengan sengaja, lalu apa yang mesti dilakukannya?" Maka beliau rahimahullah menjawab: "Bertaubat kepada Allah. Karena sesungguhnya taubat anda dari dosa-dosa menghapuskan yang terjadi sebelumnya. Demikian pula taubat anda dari meninggalkan sholat, akan menghapuskan yang telah terjadi sebelumnya. Dan semoga Allah mengampuni anda dengan taubat ini. Berdasarkan firman Allah tabaroka wata'ala : ﻗُﻞْ ﻳَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩِﻱَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃَﺳْﺮَﻓُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﻧﻔُﺴِﻬِﻢْ ﻟَﺎ ﺗَﻘْﻨَﻄُﻮﺍ ﻣِﻦ ﺭَّﺣْﻤَﺔِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻐْﻔِﺮُ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏَ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ۚ ﺇِﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻐَﻔُﻮﺭُ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢُ Katakanlah: "Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . Berdasarkan hal ini maka tidak perlu mengganti (qodho') yang pernah ditinggalkan (secara sengaja tanpa udzur) dari sholat ataupun puasa di masa lalu. Namun (dia ganti) dengan memperbanyak amal sholeh dan istighfar serta taubat, niscaya Allah menerima taubat orang yang bertaubat." Sumber: Nurun 'ala adDarb Rekaman no. 172 ———— ———— ———— ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻤﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻤﺪﺍً ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻴﻬﺎ ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻋﻠﻴﻪ ؟ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻳﺘﻮﺏ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﻮﺑﺘﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﺗـﺠُﺐُّ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ، ﻭﺗﻮﺑﺘﻚ ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺗﺠﺐ ﻣﺎ ﻗﺒﻠﻬﺎ ، ﻭﻳﻌﻔﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻚ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ؛ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻗﻞ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩﻱ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺃﺳﺮﻓﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﻻ ﺗﻘﻨﻄﻮﺍ ﻣﻦ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻐﻔﺮ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﺇﻧﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻔﻮﺭ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ { ﻭﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻗﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﺗﺮﻛﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻓﻴﻤﺎ ﻣﻀﻰ ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺜﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﻭﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ، ﻭﻳ ﺘﻮﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺗﺎﺏ . ﻧﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺭﺏ / ﻟﻺﻣﺎﻡ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ / ﺷﺮﻳﻂ ﺭﻗﻢ : ‏( 172 ‏) . ======================= Bimbingan fatwa al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albaniy rahimahullah menambahkan faidah bahwa sholat sunnah akan menambal kekurangan pada sholat fardhu. Berkata Imam alAlbaniy rahimahullah : "Telah bersabda 'alaihishsholatu wassalam : ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻓﺈﻥ ﺗﻤﺖ ﻓﻘﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﻭﺃﻧﺠﺢ ، ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﺏ ﻭﺧﺴﺮ Pertama kali yang akan diperhitungkan (hisabnya dari) seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat, jika lengkap (sholatnya) sungguh dia berhasil dan selamat, namun jika ada kekurangan sungguh dia celaka dan rugi . Dan hadits lainnya: ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻼﺋﻜﺘﻪ : ﺍﻧﻈﺮﻭﺍ ﻫﻞ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﻦ ﺗﻄﻮﻉ ﻓﺘﺘﻤﻮﺍ ﻟﻪ ﺑﻪ ﻓﺮﻳﻀﺘﻪ Jika ada kekurangan (pada sholatnya) Allah berfirman (memerintahkan) kepada para malaikat-Nya: "Hendaklah kalin memeriksa, apakah hambaku memiliki tambahan (sholat sunnah) sehingga bisa digenapkan dengan itu (sholat) fardhunya!" Sedangkan kekurangan itu ada dua. - Jumlahnya kurang, atau - Caranya yang kurang (sempurna). Maka sama saja apakah kekurangan yang terjadi secara jumlah maupun cara penunaiannya maka sholat (sunnah) tathowwu' akan melengkapinya. Sehingga karena itu, cara memperbaiki kesalahan meninggalkan sholat dan bertaubat dari meninggalkannya bukanlah dengan kita memerintahkannya agar beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh-Nya." Sumber: Silsilah alHuda wanNur bersama al Imam alAlbani, Rekaman no. 146 ———— ———— ———— ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - : ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : } ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺤﺎﺳﺐ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻓﺈﻥ ﺗﻤﺖ ﻓﻘﺪ ﺃﻓﻠﺢ ﻭﺃﻧﺠﺢ ، ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﺏ ﻭﺧﺴﺮ { ﻭﺣﺪﻳﺚ ﺁﺧﺮ : } ﻭﺇﻥ ﻧﻘﺼﺖ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻼﺋﻜﺘﻪ : ﺍﻧﻈﺮﻭﺍ ﻫﻞ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﻦ ﺗﻄﻮﻉ ﻓﺘﺘﻤﻮﺍ ﻟﻪ ﺑﻪ ﻓﺮﻳﻀﺘﻪ { . ﻭﺍﻟﻨﻘﺺ ﻧﻮﻋﺎﻥ : ﻧﻘﺺ ﻛﻢ ، ﻭﻧﻘﺺ ﻛﻴﻒ . ﻭﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻘﺺ ﻛﻤﺎً ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻛﻴﻔﺎً ﻓﺎﻹﺗﻤﺎﻡ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ، ﻟﺬﻟﻚ ﻓﻤﻌﺎﻟﺠﺔ ﺧﻄﺄ ﺍﻟﺘﺎﺭﻛﻴﻦ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺘﺎﺋﺒﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺮﻙ ﻟﻴﺲ ﺑﺄﻥ ﻧﺄﻣﺮﻫﻢ ﺑﺄﻥ ﻳﺘﻌﺒﺪﻭﺍ ﻟﻠﻪ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻉ . ﺳﻠﺴﻠﺔ ﺍﻟﻬﺪﻯ ﻭﺍﻟﻨﻮﺭ / ﻟﻺﻣﺎﻡ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ / ﺷﺮﻳﻂ ﺭﻗﻢ / ‏( 146 ‏) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=10757 =========================== روى ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻣﻦ ﺩﻝّ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ ﻓﻠﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ." Imam Muslim bersama ahli hadits lainnya meriwayatkan dari hadits Abu Mas'ud alAnshoriy, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: [[Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan dia berhak memperoleh pahala sebagaimana pelakunya]] Mari tebarkan kebaikan ilmu, agar kebaikannya bermanfaat bagi diri kita dan orang-orang yang diharapkan kebaikan bagi mereka. ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 📝 t.me/hikmahfatwaislam https://pixabay.com/en/soap-bubble-huge-large-2403673/
7 tahun yang lalu
baca 8 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

benarkah tidurnya orang berpuasa itu ibadah?

Tidurnya Orang Berpuasa Merupakan Ibadah? Penanya : Bismillah afwan Ustadz, ana mau bertanya, adakah hadist yang mengatakan bahwa tidur itu ibadah pada waktu kita puasa? Jazakumulloh khoir wa barakallahu fiik. Dijawab Oleh : Ust. Rifa'i Hafizhahullah (bontang) : Memang terdapat hadits yang berbunyi : نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ“ Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437). Namun perlu diketahui bahwa Hadits tersebut adalah HADITS DHOIF , sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalamTakhrijul Ihya (1/310).  .Juga didhoifkan oleh  Albani sebagaimana termuat dalam SILSILAH  Adh Dha’ifah (4696). Ada juga yang berbunyi : "الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه“ "Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah WALAUPUN sedang tidur di atas ranjang nya." Hadits ini adalah DHOIF juga, seperti yg dikatakan oleh   Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653). Jadi : Tidur itu perkara yang mubah hukumnya.  Perkara mubah bisa  bernilai ibadah ataupun tidak tergantung niatnya. Wallohu a'lam bishowwab Barakalloh fiikum WA-Daarussalaf - Bontang. via WA Ittiba'us Sunnah http://fawaaidwa.blogspot.co.id/2014/07/tidurnya-orang-berpuasa-merupakan-ibadah.html https://pixabay.com/en/pillow-sofa-cozy-furniture-2092155/ TIDUR SAJA DAPAT PAHALA Berkata Muadz Bin Jabal: "Aku berharap pahala dengan tidurku sebagaimana aku berharap pahala dengan qiyamul lailku" Berkata Al Hafidz Ibnu Rojab (menjelaskan ucapan Muadz diatas): "Maksudnya adalah beliau meniatkan tidurnya untuk menguatkan diri untuk qiyamullail di akhir malam sehingga beliau berharap pahala tidurnya sebagaimana dia berharap pahala dengan qiyamullailnya". Jami'ul 'Ulmum Wal Hikam 655 TIDUR YANG BERNILAI IBADAH Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah: (فقد يكون النوم عبادةً إذا أريد به التقوية على طاعة الله) Bisa jadi tidur dinilai sebagai ibadah jika diniatkan dengannya untuk menguatkan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah.  http://www.binbaz.org.sa/noor/8549 telegram.me/berbagiilmuagama
7 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait