Tanah Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh ditarik kembali

Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Lahan Yang Sudah Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Boleh Ditarik Kembali
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-meminta-kembali-tanah-wakaf
Lahan Yang Sudah Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Boleh Ditarik Kembali
Selengkapnya
Asysyariah
Asysyariah

sertifikasi wakaf

Sengketa dalam hal wakaf, berupa diambilnya kembali harta yang diwakafkan, disitanya sebagian aset pondok pesantren, penggusuran masjid, dan semisalnya, bisa saja terjadi. Maka dari itu, untuk tertibnya administrasi dan kepastian hak jika terjadi sengketa hukum, pemerintah memandang perlu adanya sertifikasi wakaf. Sertifikasi ini sebagaimana disebutkan oleh beberapa sumber dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan […]
SERTIFIKASI WAKAF
13 tahun yang lalu
baca 1 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-75#sertifikat-wakaf
SERTIFIKASI WAKAF
Selengkapnya

Tag Terkait

tanah-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari