Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh ditarik kembali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lahan Yang Sudah Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Boleh Ditarik Kembali

Pertanyaan

Sejak lama saya telah menyumbangkan sebagian tanah pertanian milik saya yang bernama al-Khalibah, berlokasi di kawasan 'Asir Bani 'Amr, kepada pengurus masjid dalam rangka perluasan masjid lama agar menjadi masjid jami yang besar dan dapat menampung seluruh penduduk desa. Sebagian tanah tersebut telah saya daftarkan di Departemen Haji dan Wakaf ketika itu. Akan tetapi saat ini pengurus masjid--semoga Allah memberi balasan terbaik kepada mereka--mendirikan masjid besar yang baru sedangkan masjid lama dibiarkan seperti semula. Oleh karena itu, saya bertanya apakah saya boleh mengambil kembali tanah yang telah saya sumbangkan tersebut karena pengurus masjid tidak menggabungkannya ke masjid yang lama dan tanah tersebut dibiarkan saja tanpa dimanfaatkan sama sekali? Ataukah permintaan pengembalian itu tidak boleh saya lakukan? Mohon fatwa tentang permasalahan ini, semoga Allah melimpahkan pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'