Hukum Meminta Kembali Tanah Wakaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

lahan yang sudah diwakafkan untuk masjid tidak boleh ditarik kembali

Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Lahan Yang Sudah Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Boleh Ditarik Kembali
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-meminta-kembali-tanah-wakaf
Lahan Yang Sudah Diwakafkan Untuk Masjid Tidak Boleh Ditarik Kembali
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-meminta-kembali-tanah-wakaf
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari