Anda tidak boleh mengambil kembali tanah tersebut, karena Anda telah mewakafkannya kepada Allah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Semoga Allah mendapatkan pahala yang besar karena telah mewakafkan tanah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.