Niat Membunuh

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua orang sama-sama membawa pisau atau besi dan saling berhadapan. lalu, salah seorang melempar yang lainnya dengan pisau atau besi, sehingga membuat nyawanya melayang

Kedua orang itu dianggap telah melakukan dosa besar di dunia karena keduanya memiliki niat membunuh. Di akhirat, keduanya dimasukkan ke dalam neraka, kecuali bila Allah memaafkan keduanya atau salah seorang dari mereka. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار قالوا: يا رسول الله: هذا القاتل، […]
Dua Orang Sama-sama Membawa Pisau Atau Besi Dan Saling Berhadapan. Lalu, Salah Seorang Melempar Yang Lainnya Dengan Pisau Atau Besi, Sehingga Membuat Nyawanya Melayang
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-membunuh
Dua Orang Sama-sama Membawa Pisau Atau Besi Dan Saling Berhadapan. Lalu, Salah Seorang Melempar Yang Lainnya Dengan Pisau Atau Besi, Sehingga Membuat Nyawanya Melayang
Selengkapnya

Tag Terkait

niat-membunuh
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari