Nasab anak pungut perempuan tidak boleh dinisbahkan kepada orang yang merawatnya. Orang yang merawatnya juga tidak menjadi mahram bagi anak tersebut, kecuali jika anak itu menyusu pada istrinya. Atau, jika anak itu menyusu pada wanita lain menjadi mahram baginya karena hubungan nasab atau sebab lain yang diatur dalam syariat, misalnya kepada ibu, saudari, ibu tiri, […]