Nasab anak pungut perempuan tidak boleh dinisbahkan kepada orang yang merawatnya. Orang yang merawatnya juga tidak menjadi mahram bagi anak tersebut, kecuali jika anak itu menyusu pada istrinya. Atau, jika anak itu menyusu pada wanita lain menjadi mahram baginya karena hubungan nasab atau sebab lain yang diatur dalam syariat, misalnya kepada ibu, saudari, ibu tiri, dan wanita lain yang merupakan mahram baginya, sebanyak lima kali susuan atau lebih, sebelum anak tersebut berusia dua tahun.
Tidak diragukan lagi bahwa merawat dan berbuat baik kepada anak pungut memiliki pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, jika orang yang mengasuhnya itu berniat baik. Akan tetapi, anak pungut tersebut tidak menjadi mahram bagi orang yang menemukannya, kecuali jika ada sebab-sebab yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.