Menurut pendapat yang paling benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa patokan dalam pewakilan haji itu mengikuti miqat orang yang mewakili haji untuk orang lain. Dengan demikian boleh mewakilkan haji untuk orang tua Anda kepada penduduk Makkah atau penduduk daerah lain yang dekat dengan Tanah Haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]