Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah mewakilkan kepada orang yang tinggal di makkah untuk menghajikan orang yang telah meninggal di pakistan?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Mewakilkan Kepada Orang yang Tinggal Di Makkah Untuk Menghajikan Orang Yang telah Meninggal di Pakistan?

Pertanyaan

Seorang pria telah meninggal dua tahun lalu dan tidak mampu menunaikan haji. Sekarang ini keluarganya ingin mewakilkan haji untuknya, namun mereka tidak mempunyai uang yang cukup untuk membiayai seseorang berangkat dari Pakistan untuk menunaikan hajinya. Oleh karena itu mereka ingin mewakilkan hajinya kepada salah seorang Muslim yang ada di Makkah Mukarramah dengan memberikan biaya keperluan selama di Mina dan Arafah dan biaya kurbannya, agar dia menghajikannya. Apakah haji seperti ini sah dan mendapatkan pahala? Mohon penjelasannya, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Menurut pendapat yang paling benar dari beberapa pendapat ulama, bahwa patokan dalam pewakilan haji itu mengikuti miqat orang yang mewakili haji untuk orang lain. Dengan demikian boleh mewakilkan haji untuk orang tua Anda kepada penduduk Makkah atau penduduk daerah lain yang dekat dengan Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.