Meninggalkan Perkara Wajib dalam Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban orang yang meninggalkan lebih dari satu perkara wajib dalam haji, dan waktu penyembelihan hewan dam

Jawaban 1: Untuk setiap perkara wajib yang ditinggalkan harus satu dam tersendiri dengan ternak yang dapat digunakan untuk kurban yang disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan sebagiannya. Apabila tidak mampu, maka dia berpuasa selama sepuluh hari karena tidak berihram dari miqat, dan berpuasa sepuluh hari lagi karena tidak mabit di […]
Kewajiban Orang Yang Meninggalkan Lebih Dari Satu Perkara Wajib Dalam Haji, Dan Waktu Penyembelihan Hewan Dam
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fiqih#haji-umrah
Kewajiban Orang Yang Meninggalkan Lebih Dari Satu Perkara Wajib Dalam Haji, Dan Waktu Penyembelihan Hewan Dam
Selengkapnya

Tag Terkait

meninggalkan-perkara-wajib-dalam-haji
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari