Jawaban 1: Untuk setiap perkara wajib yang ditinggalkan harus satu dam tersendiri dengan ternak yang dapat digunakan untuk kurban yang disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan sebagiannya. Apabila tidak mampu, maka dia berpuasa selama sepuluh hari karena tidak berihram dari miqat, dan berpuasa sepuluh hari lagi karena tidak mabit di Muzdalifah.
Jawaban 2: Orang yang tidak melakuan salah satu kewajiban haji dan umrah, maka dia wajib membayar dam. Dan dam tersebut adalah sepertujuh unta, sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Dam tersebut disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di Tanah Suci. Dan tidak boleh mengeluarkan uang senilai dam tersebut sebagai gantinya, karena hal itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh syariat.
Jawaban 3: Orang yang wajib membayar dam karena meninggalkan salah satu kewajiban haji namun dia tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari; tiga hari ketika pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke negaranya.
Dan waktu penyembelihan dam karena meninggalkan kewajiban haji dimulai dari sejak dia meninggalkan kewajiban haji tersebut, baik sebelum maupun setelah hari raya Idul Adha. Adapun waktu terakhir penyembelihannya maka tidak ada batasnya.
Akan tetapi wajib untuk segera melakukannya ketika telah wajib atasnya dan dia mampu melakukannya. Apabila dia menundanya dan menyembelihnya di negaranya, maka hal itu tidak sah.
Dia harus mengirim uangnya kepada seseorang di Tanah Suci, lalu orang tersebut membelikannya di sana dan menyembelihnya di Tanam Suci lalu membagikannya kepada para fakir Tanah Suci. Dan dia boleh mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain yang dapat dipercaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.