Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda (selaku ahli waris) tidak harus mengeluarkan sepertiga (dari harta warisan). Jika ahli waris memberikan sebagian harta warisannya, maka itu dianggap sedekah atas nama mendiang, dan itu merupakan amal saleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.