Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang meninggal dunia sebelum mewasiatkan sepertiga hartanya, apakah harus dikeluarkan sepertiganya atau tidak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?

Pertanyaan

Seorang bapak meninggal dunia sebelum belum mewasiatkan sepertiga hartanya. Apakah dia harus mengeluarkan yang sepertiga itu, atau tidak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda (selaku ahli waris) tidak harus mengeluarkan sepertiga (dari harta warisan). Jika ahli waris memberikan sebagian harta warisannya, maka itu dianggap sedekah atas nama mendiang, dan itu merupakan amal saleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.