Mengeluarkan Zakat Biji-bijian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siapakah yang wajib mengeluarkan zakat bagian buruh yang memanen biji-bijian?

Zakat diwajibkan pada keseluruhan hasil panen dan dikeluarkan dari bagian pemilik kebun. Orang yang memanen tidak berkewajiban zakat; karena dia hanyalah buruh yang diupah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Bagian Buruh Yang Memanen Biji-bijian?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Bagian Buruh Yang Memanen Biji-bijian?
Selengkapnya

Tag Terkait

mengeluarkan-zakat-biji-bijian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari