Saya menanami sebidang tanah dengan jawawut. Setelah tumbuh berbiji, saya serahkan kepada orang lain untuk memanen tanaman ini dengan imbalan sepertiga dari hasilnya. Hasil panen sebesar 30 irdab (jenis takaran besar, 1 irdab = 24 sha`). Saya mengambil dua puluh bagian dan orang yang memanen mendapatkan sepuluh bagian.
Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat sepuluh bagian yang diambil dari tanaman saya tersebut sebagai imbalan orang yang memanen itu?
Zakat diwajibkan pada keseluruhan hasil panen dan dikeluarkan dari bagian pemilik kebun. Orang yang memanen tidak berkewajiban zakat; karena dia hanyalah buruh yang diupah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.