Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siapakah yang wajib mengeluarkan zakat bagian buruh yang memanen biji-bijian?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Bagian Buruh Yang Memanen Biji-bijian?

Pertanyaan

Saya menanami sebidang tanah dengan jawawut. Setelah tumbuh berbiji, saya serahkan kepada orang lain untuk memanen tanaman ini dengan imbalan sepertiga dari hasilnya. Hasil panen sebesar 30 irdab (jenis takaran besar, 1 irdab = 24 sha`). Saya mengambil dua puluh bagian dan orang yang memanen mendapatkan sepuluh bagian. Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat sepuluh bagian yang diambil dari tanaman saya tersebut sebagai imbalan orang yang memanen itu?

Jawaban

Zakat diwajibkan pada keseluruhan hasil panen dan dikeluarkan dari bagian pemilik kebun. Orang yang memanen tidak berkewajiban zakat; karena dia hanyalah buruh yang diupah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'