Mengambil Harta Orang Tanpa Sepengetahuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil harta tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya

Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-harta-orang
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

mengambil-harta-orang-tanpa-sepengetahuan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari