Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.