Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil harta tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya

Pertanyaan

Seseorang pernah memberi saya uang sebesar 2.000 riyal agar saya membelikannya obat dari salah seorang tabib. Lalu saya membeli obat dari tabib tersebut dengan harga 1.500 riyal saja dan sisa uang saya ambil. Apakah uang ini halal? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Jawaban

Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'