Mengambil Bayaran Mengajar Al Quran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil bayaran mengajar alquran

Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu […]
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-bayaran-mengajar-al-quran
Mengambil Bayaran Mengajar Alquran
Selengkapnya

Tag Terkait

mengambil-bayaran-mengajar-al-quran
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari