Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu […]