Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai peristiwa itu,
“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian terima adalah (mengajar) Kitab Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun yang dilarang adalah mengambil upah atas bacaan Alquran itu sendiri, dan bayaran karena masyarakat meminta untuk membacakannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.