Jika faktanya seperti yang dijelaskan dan perdamaian sudah terjadi di antara kalian berdua secara sukarela, maka dalam hal ini Anda tidak terkena dosa apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً “Perdamaian dibolehkan antar kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara […]