Saya tinggal serumah bersama keluarga di sebuah desa kecil yang ada di kawasan Abha. Suatu malam, seorang kawan mengatakan bahwa seluruh penduduk desa mengambil lahan pemukiman di daerah yang berdampingan dengan desa. Tinggal kami sekeluarga yang belum mengambil. Akhirnya, pada malam Jumat kami secepatnya pergi untuk ikut mengambil sebidang tanah yang bersebelahan dengan lahan salah seorang warga bernama Sa'ad.
Jumat pagi, Sa'ad datang membawa seseorang untuk menggali di tanah miliknya yang hanya dipisah oleh sebuah jalan untuk membedakannya dari tanah saya. Ketika saya pergi melihat tanah milik saya pada jam 09.30 pagi, saya melihat Sa'ad sudah menguasai seluruhnya dengan memagari tanahnya dan tanah saya dengan membuat galian parit.
Saya menanyakan alasan tindakan tersebut kepadanya. Dia menjawab bahwa sama sekali belum ada patok atau tanda apa pun yang membatasi tanah saya. Menurut dia, semua tanah itu adalah miliknya dan saya sama sekali tidak berhak. Saya memintanya untuk bersumpah, dan saya berkata, "Bersumpahlah bahwa di sini sama sekali belum ada patok atau tanda batas tanah.
Bersumpahlah bahwa seluruh tanah ini milik Anda sehingga saya siap menyerahkannya kepada Anda." Kemudian dia sepakat untuk bersumpah dan mengatakan bahwa di sini belum ada sama sekali tanda batas tanah dan saya tidak berhak sedikit pun terhadap tanah tersebut. Akan tetapi saya tetap tidak bisa menerima meskipun dia telah bersumpah, sehingga perdebatan kami kembali berlanjut.
Akhirnya salah seorang warga datang dan mendamaikan kami berdua dengan cara membagi tanah tersebut. Perdamaian ini bisa diterima oleh Sa'ad, sementara dia sudah bersumpah bahwa saya sama sekali tidak punya hak atas tanah itu.
Sekarang saya ingin bertanya tentang konsekuensi hukum dari tindakan saya yang telah meminta Sa'ad untuk bersumpah, tetapi saya tidak bisa menerimanya. Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
Jika faktanya seperti yang dijelaskan dan perdamaian sudah terjadi di antara kalian berdua secara sukarela, maka dalam hal ini Anda tidak terkena dosa apa pun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحًا أحل حرامًا أو حرم حلالاً
“Perdamaian dibolehkan antar kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.”
Dosa dari sumpah yang diucapkan itu akan ditanggung oleh laki-laki tersebut jika ternyata dia berbohong.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.