Mendistribusikan Zakat Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah orang yang wajib zakat mendistribusikannya sendiri atau memberikannya kepada pemerintah?

Dianjurkan bagi orang yang menzakati uangnya untuk memberikannya secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan yang lainnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman Allah Ta`ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus […]
Apakah Orang Yang Wajib Zakat Mendistribusikannya Sendiri Atau Memberikannya kepada Pemerintah?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Apakah Orang Yang Wajib Zakat Mendistribusikannya Sendiri Atau Memberikannya kepada Pemerintah?
Selengkapnya

Tag Terkait

mendistribusikan-zakat-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari