Dianjurkan bagi orang yang menzakati uangnya untuk memberikannya secara langsung kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan yang lainnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman Allah Ta`ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah : 60)
Akan tetapi jika pemerintah memungut zakat, maka menurut syariat seyogyanya diserahkan kepadanya, karena hal itu termasuk kewajiban mendengar dan mentaati dalam hal yang makruf. Dengan menyerahkan kepada pemerintah, orang yang wajib zakat telah terbebas dari kewajibannya; jika pemerintah itu muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.