Mencabut Rambut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan yang mencabut bulu badannya

Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#wanita
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya
Selengkapnya

Tag Terkait

mencabut-rambut
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari