Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.