Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan yang mencabut bulu badannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

Pertanyaan

Saya pernah bertanya kepada Anda hukum seorang perempuan yang mencabut bulu badannya dan telah dijawab semoga Allah memberkahi Anda tetapi Anda belum menyebut dalilnya, saya mohon menyebutkan dalil ?

Jawaban

Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'