Apabila kuat dugaan bahwa orang yang meminta zakat itu masuk kriteria yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan pengurus-pengurus zakat.” (QS. At Taubah : 60) Dengan adanya ciri atau bukti yang menunjukkan bahwa kondisinya benar, maka boleh […]