Apabila kuat dugaan bahwa orang yang meminta zakat itu masuk kriteria yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin dan pengurus-pengurus zakat.” (QS. At Taubah : 60)
Dengan adanya ciri atau bukti yang menunjukkan bahwa kondisinya benar, maka boleh diberi zakat. Namun, jika tidak ada ciri atau buktinya, maka tidak perlu diberi.
Akan tetapi, jika peminta zakat itu mengaku fakir dan Anda tidak tahu identitas sebenarnya, maka tidak malah jika mau diberi zakat. Kecuali, orang yang fisiknya kuat.
Katakanlah kepadanya sebagaimana yang disabdakan Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada orang yang meminta zakat, dan beliau melihat keduanya adalah orang kuat,
“Sekiranya kalian berdua berkenan, maka aku akan memberi kepada kalian berdua. Dan tidak ada bagian bagi orang kaya dan tidak pula orang yang kuat lagi mampu berusaha.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.